Istilah - Istilah dalam Asuransi Jiwa

Biaya Asuransi
Biaya yang ditentukan oleh penangung dari waktu ke waktu berdasarkan uang pertanggungan, usia dan cara pembayaran premi untuk menyediakan perlindungan asuransi dasar polis.

Cooling Off Period
Periode tertentu , terhitung sejak polis diterima oleh pemegang polis untuk dipelajari dan memastikan bahwa isi dari polis yang diterbitkan tersebut telah sesuai dengan keinginan serta kebutuhan pemegang polis.

Klaim
Adalah sejumlah dana yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang polis atas risiko tertanggung, untuk mendapatkan manfaat sesuai dalam kontrak asuransi.

Masa leluasa (Grace Periode)
Masa tenggang / kelonggaran pembayaran premi, dimana pertanggungan tetap berlaku.

Penerima Manfaat (Ahli Waris )
Pihak yang ditunjukan oleh pemegang polis untuk menerima pembayaran uang pertanggungan pada saat tertanggung meninggal dunia.

Premium (PREMI)
Sejumlah nilai uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada penanggung sehubungan dengan diadakannya polis yang terdiri dari premi dasar, premi Top Up berkala dan premi Top Up sekaligus.

Policy (Polis)
Perjanjian tertulis asuransi jiwa antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi

Pemegang Polis
pihak yang mengadakan perjanjian pertanggungan jiwa dengan penanggung (pemegang polis tidak selalu menjadi tertanggung).

Penanggung
Perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan perlindungan asuransi.

Tertanggung
Pihak yang atas jiwa / kesehatannya ditanggung dalam kontrak asuransi

Surat Permintaan Asuransi Jiwa ( SPAJ)
Dokumen permintaan tertulis, laporan dan pernyataan yang dibuat oleh pemegang polis dan / tertanggung untuk mengadakan suatu pengikatan asuransi jiwa dan akan menjadi dasar penerbitan polis.

Usia
Usia tertanggung saat tanggal mulai polis dan akan bertambah pada setiap ulang tahun polis . perhitungan usia tertanggung dihitung berdasarkan ulang tahun terakhir (last birthday).

Uang Pertanggungan
Sejumlah dana yang akan dibayarkan apabila risiko terhadap tertanggung, baik meninggal atau risiko lain yang di pertanggungkan dalam kontrak polis




Tidak ada komentar:

Posting Komentar