Deposito adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Nasabah yang ingin mengikuti deposito harus mempunyai uang minimal Rp 10 Juta dan disimpan dalam jangka waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan). Apabila uang yang disimpan di deposito diambil sebelum jatuh tempo akan dikenakan finalti (denda). Imbal hasil deposito rata - rata 5% tergantung besar dana yang disimpan dan BI rate yang berlaku.
Perhitungan Imbal Hasil Deposito
Imbal hasil Deposito = Besar uang yang disimpan X Bunga deposito X Jumlah Hari
365
Misal
Ibu Ira , seorang pengusaha sukses, menyimpan uang sebesar Rp 150 Juta di deposito. Penempatan deposito pada 5 Maret untuk jangka waktu 1 bulan dengan bunga 5 %. Berapa hasil imbal deposito dan Total uang Ibu Ira ketika jatuh tempo deposito ?
Perhitungan
Deposito akan jatuh tempo pada 5 April ( 31 hari )
Rp. 150 Juta X 5 % X 31 = Rp 636.986,30 (sebelum pajak )
365
Imbal hasil deposito setelah pajak 20% adalah Rp 509.589,04
Jumlah total uang Ibu Ira ketika jatuh tempo adalah Rp 150.509.589,04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar