Cara Menghitung Bunga Deposito

Deposito adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Nasabah yang ingin mengikuti deposito harus mempunyai uang minimal Rp 10 Juta dan disimpan dalam jangka waktu tertentu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan). Apabila uang yang disimpan di deposito diambil sebelum jatuh tempo akan dikenakan finalti (denda). Imbal hasil deposito rata - rata 5% tergantung besar dana yang disimpan dan BI rate yang berlaku.

Perhitungan Imbal Hasil  Deposito

Imbal hasil Deposito = Besar uang yang disimpan X Bunga deposito X Jumlah Hari 
                                                                         365

Misal

Ibu Ira , seorang pengusaha sukses, menyimpan uang sebesar Rp 150 Juta di deposito. Penempatan deposito pada 5 Maret untuk jangka waktu 1 bulan dengan bunga 5 %. Berapa hasil imbal deposito dan Total uang Ibu Ira ketika jatuh tempo deposito ?

Perhitungan
Deposito akan jatuh tempo pada 5 April ( 31 hari )

Rp. 150 Juta X 5 % X 31 = Rp 636.986,30 (sebelum pajak )
                   365

Imbal hasil deposito setelah pajak 20% adalah Rp 509.589,04

Jumlah total uang Ibu Ira ketika jatuh tempo adalah Rp 150.509.589,04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar